Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
( Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun
1997; Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997; SE -
06/PJ.04/1997 )
sumber gambar google |
Objek Pajak
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham
dan efek lainnya di bursa efek.
Tarif Pajak
Atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final. Adapun
tarif pemotongannya adalah sebagai berikut :
1.
0.1% (nol
koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
2.
Bagi pemilik
saham pendiri dikenakan sebesar :
l 0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham
pada 30 Desember 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek
sebelum 31 Desember 1996.
l 0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham
pada saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan di bursa efek pada atau
setelah 1 Januari 1996.
Pendiri
adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang
diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.
Saham Pendiri
adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat perusahaan mengajukan peryataan
pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO termasuk :
1.
Saham dari
kapitalisasi agio yang dikeluarkan dan dibagikan setelah IPO kepada pendiri.
2.
Saham
yang berasal dari pemecahan saham pendiri yang masih dimiliki pendiri.
Simulasi Penghitungan
Bp. Adi menjual saham PT.
ABC senilai Rp 1.000,-/lembar saham sebanyak 10 lot.
Jawaban:
Total
Harga Saham : 500 x 10 lot x Rp1000 =
Rp5.000.000,-
Pajak
Final = 0.1%
x Rp 5.000.000,- = Rp 5000,-
No comments:
Post a Comment