Pages

Wednesday, January 16, 2013

Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek


sumber gambar google
( Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997; SE - 06/PJ.04/1997 )
 Objek Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham dan efek lainnya di bursa efek.
 Tarif Pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final. Adapun tarif pemotongannya adalah sebagai berikut :

1.    0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
2.    Bagi pemilik saham pendiri dikenakan sebesar :
l 0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada 30 Desember 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek sebelum 31 Desember 1996.
l 0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1996.

Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.

Saham Pendiri adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat perusahaan mengajukan peryataan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO termasuk :
1.    Saham dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan dan dibagikan setelah IPO kepada pendiri.
2.    Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri yang masih dimiliki pendiri.

Simulasi Penghitungan
Bp. Adi menjual saham PT. ABC senilai Rp 1.000,-/lembar saham sebanyak 10 lot.
Jawaban:
Total Harga Saham : 500 x 10 lot x Rp1000 =  Rp5.000.000,-
Pajak Final = 0.1% x Rp 5.000.000,- = Rp 5000,-

No comments:

Post a Comment